Pengaturan Payroll
Halaman kedua dari Menu Pengaturan adalah Halaman Pengaturan Penggajian, yang menunya dibagi menjadi Umum, Tabel Pajak, Setoran, Lainnya, dan Pengaturan Pajak.
Umum
Bagian ini berisi informasi tentang penyimpanan data foto karyawan dan metode perhitungan pajak yang akan digunakan.
Bagian Umum berisi beberapa pengaturan yang perlu diisi:
Lokasi Foto: Menentukan folder tempat foto karyawan disimpan. Foto harus dipindai dan diberi nama menggunakan nomor karyawan, misalnya, 001.jpg atau 001.bmp, disimpan dalam folder seperti C:\inforsys\photo.
Ekstensi Foto: Menentukan apakah format foto adalah JPG atau BMP.
Pencadangan Otomatis: Memfilter tampilan program untuk menyembunyikan karyawan yang telah mengundurkan diri, tetapi tetap menyimpan datanya dalam basis data. + Pembulatan: Digunakan untuk pencadangan basis data otomatis.
Pembulatan THP: Berisi pembulatan pajak.
Nama Instansi SQL: Nama instans server.
Tanggal Resign: Berisi tanggal resign.
Pajak
Menu Tabel Pajak berisi tarif pajak yang diterapkan pemerintah Indonesia kepada wajib pajak berdasarkan penghasilannya, yang dikenal sebagai tarif Pph 21, yang harus dibayarkan oleh setiap karyawan dan dihitung berdasarkan gaji bulanannya.
Isi kolom Tabel Pajak, termasuk peraturan pajak yang berlaku:
Jumlah Minimum Kena Pajak: Penghasilan minimum yang dikenakan pajak, biasanya sama dengan upah minimum daerah (UMR atau UMK).
Jumlah Tidak Kena Pajak: Jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. + Persentase Jabatan: Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari total penghasilan.
Jumlah Jabatan Maksimum: Biaya jabatan maksimum, yaitu Rp108.000,00.
Tabel dan Tarif PPh: Isi jumlah penghasilan dan tarif pajak:
Penghasilan kurang dari Rp. 25.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Penghasilan antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 10%.
Penghasilan antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 15%.
Penghasilan antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 25%.
Penghasilan di atas Rp. 200.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 35%.
Deposit
Menu ini menjelaskan informasi deposit karyawan. Fitur ini ditujukan untuk kasus di mana karyawan dibayar tunai, tetapi perusahaan tidak memberikan pembayaran hingga unit mata uang terkecil, sehingga kelebihan gaji dianggap sebagai deposit.
Lainnya
Menu Lainnya menjelaskan pengaturan lain yang diperlukan untuk program tersebut, termasuk:
Gunakan Mesin Jam: Apakah perusahaan menggunakan program kehadiran dengan mesin jam. Jika ya, klik "ya."
Jaminan Prorata Berbayar: Apakah pembayaran asuransi untuk karyawan baru diprorata. Jika ya, klik "ya."
Pengaturan Pajak
Isi kolom Pengaturan Pajak, termasuk peraturan pajak yang berlaku:
- Pembulatan: Menentukan berapa banyak tempat desimal untuk membulatkan pajak.
- Pembulatan pajak: Centang kotak jika pembulatan diterapkan.
- Metode Perhitungan Pajak: Metode perhitungan pajak, baik fiktif maupun akumulatif.
- Tetapkan Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah: Apakah ada subsidi pajak dari pemerintah.
Setelah pengaturan Penggajian selesai, klik tombol simpan.