Tax Regulation
Pada form Tax berfungsi memasukkan rumusan untuk penghitungan Tax (baik Pph 21 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Pph 26 yang akan digunakan untuk Wajib pajak Luar Negeri). Pajak yang akan dirumuskan akan tergantung dari formulasi yang dipakai dimana pajak bisa dibayar oleh Karyawan dan juga bisa dibayar oleh Perusahaan, rumus yang akan dipakai juga berbeda.
Mulai Januari tahun 2003 , Pemerintah memberikan keringan atau Subsidi pajak terhadap karyawan yg tidak masuk dalam Struktur Jabatan dalam AD dan ART Perusahaan, dimana aturan ini tertung dalam Peraturan Pemerintah.
Besarnya Subsidi pajak adalah UMR atau UMK setempat dikurangi dengan PTKP dikalikan Langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memasukkan rumusan Tax adalah sebagai berikut :
- Pada field Tax regulation ID, ketik jenis Pph nya. Contoh Pph 21 / Pph 26.
- Pada field Regulation Name, ketik nama Pph nya. Contoh: Pph pasal 21
Before Tax
- Pada field Gross Before Tax Ketik rumus gaji kotor untuk penghitungan pajak. Contoh: Base+OT+Allowances-Deductions+JKK+JKM. ( Gaji kotor + Overtime + tunjangan ( nilainya ditentukan pada saat kita mengisikan data allowance dimana field Tax Componentnya kita pilih ‘Yes’ ) + Deductions (nilainya ditentukan pada saat kita mengisikan data deductions dimana field Tax Componentnya kita pilih ‘Yes’ ) + JKK + JKM (JKK dan JKM rumusnya kita isikan di menu Category, kolom Assurance))
- Pada field Title Tax, ketik rumus untuk tunjangan jabatan. Contoh: Title tax (GrossTax).
- Pada field Tax Allowance : ini hanya ini gunakan bila Rumus pajak yang dipakai adalah system Goss Up dimana pajak dibayar oleh Perusahaan, sehingga Karyawan dianggap mendapat tunjangan pajak, dan tunjangan pajak ini akan dikenakan pajak juga.
After Tax
- Tittle After Tax: adalah biaya jabatan , yaitu satu nilai pengurang pajak dimana nilainya didapat dari 5% dari Gross Tax dan maksimum nilainya adlah Rp 108.000,00 perbulannya , sesuai dengan aturan dari Permerintah
- Tittle After Tax: adalah biaya jabatan , yaitu satu nilai pengurang pajak dimana nilainya didapat dari 5% dari Gross Tax dan maksimum nilainya adlah Rp 108.000,00 perbulannya , sesuai dengan aturan dari Permerintah
- Gross After Tax : adalah Gross setelah pajak.
- DTP Tax: adalah Formulasi untuk rumusan Subsidi pajak dari Pemerintah.
Payment
Perhitungan pembayaran.
Bonus Tax
Digunakan untuk memasukkan formula penghitungan pajak atas Bonus
Pesangon Tax
Digunakan untuk memasukkan formulasi penghitungan Pajak atas Pesangon, dimana pesangon akan dihitung dengan menggunakan pajak secara final