Skip to main content

Tax Regulation

Tax Regulation Page

Gambar 61 - Tax Regulation Page

Pada form Tax berfungsi memasukkan rumusan untuk penghitungan Tax (baik Pph 21 untuk Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Pph 26 yang akan digunakan untuk Wajib pajak Luar Negeri). Pajak yang akan dirumuskan akan tergantung dari formulasi yang dipakai dimana pajak bisa dibayar oleh Karyawan dan juga bisa dibayar oleh Perusahaan, rumus yang akan dipakai juga berbeda.

Mulai Januari tahun 2003 , Pemerintah memberikan keringan atau Subsidi pajak terhadap karyawan yg tidak masuk dalam Struktur Jabatan dalam AD dan ART Perusahaan, dimana aturan ini tertung dalam Peraturan Pemerintah.

Besarnya Subsidi pajak adalah UMR atau UMK setempat dikurangi dengan PTKP dikalikan Langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memasukkan rumusan Tax adalah sebagai berikut :

  • Pada field Tax regulation ID, ketik jenis Pph nya. Contoh Pph 21 / Pph 26.
  • Pada field Regulation Name, ketik nama Pph nya. Contoh: Pph pasal 21

Before Tax

Tax Regulation Before

Gambar 62 - Tax Regulation Before Tax

  • Pada field Gross Before Tax Ketik rumus gaji kotor untuk penghitungan pajak. Contoh: Base+OT+Allowances-Deductions+JKK+JKM. ( Gaji kotor + Overtime + tunjangan ( nilainya ditentukan pada saat kita mengisikan data allowance dimana field Tax Componentnya kita pilih ‘Yes’ ) + Deductions (nilainya ditentukan pada saat kita mengisikan data deductions dimana field Tax Componentnya kita pilih ‘Yes’ ) + JKK + JKM (JKK dan JKM rumusnya kita isikan di menu Category, kolom Assurance))
  • Pada field Title Tax, ketik rumus untuk tunjangan jabatan. Contoh: Title tax (GrossTax).
  • Pada field Tax Allowance : ini hanya ini gunakan bila Rumus pajak yang dipakai adalah system Goss Up dimana pajak dibayar oleh Perusahaan, sehingga Karyawan dianggap mendapat tunjangan pajak, dan tunjangan pajak ini akan dikenakan pajak juga.

After Tax

Tax Regulation After

Gambar 63 - Tax Regulation After Tax

  • Tittle After Tax: adalah biaya jabatan , yaitu satu nilai pengurang pajak dimana nilainya didapat dari 5% dari Gross Tax dan maksimum nilainya adlah Rp 108.000,00 perbulannya , sesuai dengan aturan dari Permerintah
  • Tittle After Tax: adalah biaya jabatan , yaitu satu nilai pengurang pajak dimana nilainya didapat dari 5% dari Gross Tax dan maksimum nilainya adlah Rp 108.000,00 perbulannya , sesuai dengan aturan dari Permerintah
  • Gross After Tax : adalah Gross setelah pajak.
  • DTP Tax: adalah Formulasi untuk rumusan Subsidi pajak dari Pemerintah.

Payment

Tax Regulation Payment

Gambar 64 - Tax Regulation Payment

Perhitungan pembayaran.

Bonus Tax

Tax Regulation Bonus Tax

Gambar 65 - Tax Regulation Bonus Tax

Digunakan untuk memasukkan formula penghitungan pajak atas Bonus

Pesangon Tax

Tax Regulation Pesangan Tax

Gambar 66 - Tax Regulation Pesangon Tax

Digunakan untuk memasukkan formulasi penghitungan Pajak atas Pesangon, dimana pesangon akan dihitung dengan menggunakan pajak secara final